Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia — mewakili dan memajukan industri kelapa sawit Indonesia sejak 1981.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) atau dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Palm Oil Association (IPOA) berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabang di provinsi dalam wilayah Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri.
GAPKI bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan bukan merupakan bagian dari organisasi tersebut. Dalam menjalankan kegiatannya, GAPKI bersifat nirlaba.
GAPKI didirikan pada 27 Februari 1981 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Azas & Landasan
GAPKI berazaskan Pancasila dan menjalankan organisasi berdasarkan landasan konstitusional serta keputusan organisasi.
Pancasila sebagai azas organisasi.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) beserta perubahannya sebagai landasan konstitusional.
Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa GAPKI sebagai landasan operasional.
Fungsi dan Tugas Pokok
GAPKI berfungsi sebagai lembaga yang memperjuangkan dan mengadvokasi industri kelapa sawit di dalam dan luar negeri, serta menjadi representasi, wadah komunikasi, konsultasi, dan fasilitasi bagi anggotanya.
- 01 Memberdayakan anggota sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan industri kelapa sawit Indonesia.
- 02 Menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing industri kelapa sawit sektor hulu serta menjalin hubungan kerja sama dengan institusi di dalam dan luar negeri.
- 03 Menjadi mediator atau fasilitator dalam penyelesaian perselisihan yang timbul antara anggota atau antara anggota dengan pihak lain apabila diminta oleh anggota.
- 04 Mewakili industri kelapa sawit dalam berbagai forum penentuan kebijakan industri kelapa sawit dan forum lain yang diperlukan.
- 05 Mengembangkan kegiatan dalam bidang penelitian, penyuluhan, pelatihan, informasi, promosi, pemasaran, advokasi, konsultasi, diskusi, seminar, serta kegiatan lain yang dapat meningkatkan kinerja anggota.
- 06 Mendorong anggota untuk memaksimalkan kemitraan yang saling menguntungkan dengan petani sawit melalui kelembagaan petani.
Mewujudkan industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan sebagai sumber kesejahteraan bagi bangsa dan negara.
- 01 Mewujudkan dan menjaga industri kelapa sawit nasional sektor hulu yang berdaya saing.
- 02 Mensinergikan pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional.
- 03 Menjadi mitra strategis Pemerintah Pusat dan Daerah dalam merumuskan kebijakan yang kondusif bagi industri kelapa sawit berkelanjutan.
- 04 Mendorong anggota untuk melaksanakan tata kelola industri kelapa sawit yang baik dan berkelanjutan.
- 05 Menjadikan industri kelapa sawit Indonesia dapat bersaing di dunia internasional.
Tujuan
Tujuan organisasi diterjemahkan ke dalam penguatan kapasitas anggota, iklim usaha yang kondusif, advokasi, keberlanjutan, dan sinergi kebijakan.
- 01 Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha kelapa sawit Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi pengusaha kelapa sawit.
- 02 Mendorong terciptanya iklim industri kelapa sawit yang kondusif.
- 03 Membantu meningkatkan kemampuan anggota untuk mencapai industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
- 04 Memfasilitasi dan melakukan advokasi dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh industri kelapa sawit.
- 05 Mengembangkan sinergi dengan pemerintah dan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan terkait dengan industri kelapa sawit.
Bersama Membangun Industri Sawit Berkelanjutan
GAPKI terus memperkuat kolaborasi, tata kelola, dan daya saing untuk mendukung industri kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan dan memberi manfaat luas bagi bangsa.